Rabu, Agustus 27, 2008

Cara Mudah Menghitung Zakat

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah
mencapai nishab.

Cara Menghitung Zakat Profesi
Nishab sebesar 5 wasaq/652.8kg gabah setara dengan 520kg beras
Besar Zakat Profesi yaitu sebesar 2.5%
Waktu mengeluarkan pada saat menerima
Perhitungan: ( Upah kotor – pengeluaran perbulan ) x 2.5%

Zakat Perniagaan
Ketentuan :
1.Berjalan satu tahun ( haul)
2.Nishab senilai 85gr emas
3.Besar Zakat 2.5%
4.Dapat dibayar dengan uang atau barang
5.Dikenakan pada perdagangan atau perseroan
Perhitungan : ( Modal diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (Hutang + Kerugian ) X 2.5%

Zakat Hadiah/Undian/Kuis berhadiah
• Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama
dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah
besarnya zakat yang dikeluarkan 2.5%
• Jika komisi , terdiri dari 2 bentuk : pertama jika komisi dari hasil
prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai , maka zakatnya
yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua , jika komisi dari hasil profesi
misalnya makelar , maka zakatnya seperti zakat profesi.
• Jika hibah : pertama,jika sumber itu tidak diduga-duga maka zakat
yang keluar sebesar 20% . Kedua,jika sumber hibah sudah diduga –
duga dan diharapkan , maka hibahnya tersebut digabungkan dengan
kekayaan yang ada , maka yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Zakat Tabungan / simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah
Mencapai haul. Besarnya nishab senilai 85 gr emas. Besar zakat yang
Dikeluarkan 2.5%
• Zakat Simpanan Tabungan
Saldo akhir : Saldo akhir – bagi hasil/bunga
Besarnya Zakat : 2.5% x saldo akhir
•Zakat Simpanan Deposito
Penghitungan sama dengan zakat simpanan tabungan

Zakat Pertanian
Nishab : 653kg gabah atau 520kg beras
Besar zakat dikeluarkan pada saat panen
- Jika pengairan alamiah ( air hujan), mata air,dll. Maka zakatnya 10%
- Jika dialiri dengan menggunakan alat , maka zakatnya 5%

Zakat Investasi
Zakat investasi adalah yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil
Investasi . Contoh; Bangunan/kendaraan yang disewakan .
Zakat Investasi dikeluarkan pada saat menghasilakan sedangkan modal tidak
tidak dikenai zakat . Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk pengasilan kotor
dan 10% untuk penghasilan bersih .

Zakat Emas
Nishab emas 85gr , sedang nishab perak 595gr . Besar zakat 2.5%
- Emas yang dipakai ( emas yang tidak pernah dipakai atau dipakai tetapi hanya
setahun sekali ) besar zakat yang dikeluarkan
= Total emas yang dimiliki x Rp. Harga emas x 2.5%
-Emas yang dipakai . Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya
= Total emas yang dimiliki – emas yang dipakai . Besar zakat
= emas yang wajib dikeluarkan x rp. Harga emas x 2.5%
Perhitungan zakat perak sama dengan perhitungan zakat emas.

Zakat perusahaan
- Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka
ketentuan & perhitungan zakat sesuai dengan zakat perdagangan
- Jika perusahaan bergerak dalam bidang produksi maka zakat sesuai
dengan ketentuan zakat investasi atau pertanian
- Jika perusahaan menyertakan modal dari pegawai non muslim maka
perhitungan zakat setelah dikurangi kepemilikan modal atau keuntungan
pegawai non muslim tersebut.

Zakat ternak
Syarat zakat ternak :
1.Sampai haul
2.Mencapai Nishab
3.Digembalakan dan mendapat makanan dilapangan tempat pengembalaan
terbuka.
4. Tidak dipekerjakan
5. Tidak boleh memberikan ternak yang cacat dan tua ( ompong )
6. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan mengugurkan
zakat ternak.

Zakat Sapi
30 – 39 : 1 ekor sapi tabi`ah
40 – 59 : 1 ekor sapi musinnah
60 – 69 : 2 ekor sapi tabi` atau tabi`ah
70 – 79 : 2 ekor sapi musinnah dan tabi`

Zakat Unta
5 – 9 : 1 ekor unta
10 – 14 : 2 ekor unta
15 – 19 : 3 ekor unta
20 – 24 : 4 ekor unta
25 – 35 : 1 ekor bintu makhad betina ( unta genap 1th – 2th )
36 – 45 : 1 ekor bintu labun ( 2th masuk 3th )
46 – 60 : 1 ekor hoqqoh ( genap 3thmasuk 4th )
61 – 75 : 1 ekor jadzah ( genap 4th masuk 5th )
76 – 90 : 2 ekor bintu labun
91 – 120 : 2 ekor hoqqoh
Zakat Kambing
40 – 120 : 1 ekor kambing
121 – 200 : 2 ekor kambing
201 – 300 : 3 ekor kambing
setiap tambah 100 : 1 ekor kambing

Zakat Unggas
• Tidak berdasarkan jumlah , tetapi hasil usaha
• Mencapai haul
• Nishab sebesar 85gr emas murni
• Besar zakat 2.5% dibayar setahun sekali

Zakat Fitrah
Besar zakat yang harus dikeluarkan 3.5 liter . Pembayaran zakat fitrah
dapat dilakukan dengan membayar harga dari makanan pokok daerah
Tersebut .
Waktu pembayaran
• Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya
matahari dibulan Ramadhan
• Membolehkan mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah
dari wakru wajib tersebut.
Cara membayar fidyah
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan ( udzur ) yang dibolehkan
Oleh syariat . Pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak
Berpuasa dan dibayarkan menurut standar makanannya sehari-hari.

1 komentar:

Sahaff mengatakan...

Zakat Fitrah
Besar zakat yang harus dikeluarkan 3.5 liter .
1.Pembayaran zakat fitrah
dapat dilakukan dengan membayar harga dari makanan pokok daerah
Tersebut .
2.Membolehkan mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah
dari waktu wajib tersebut.
Untuk dua keterangan no.1 dan no. 2 ( saya beri nomor sendiri untuk memperjelas komentar saya)di blogger Rabithah Alawiyah mengenai ZAKAT FITRAH perlu ada penjelasan terinci yang BENAR SECARA SYARIAT dan mudah dimengerti oleh khalayak ramai SECARA PRAKTEK bagi yang mengeluarkan ZAKAT FITRAH. Buat pembaca tulisan ini harap hati hati karena bisa menimbulkan salah tafsir dan kebingungan bagi pembayar zakatnya. Disamping yang tertulis disini saya sarankan kepada pembaca artikel disini juga HARUS BERTANYA / BERGURU (NGAJI)kepada ORANG YANG MENGERTI HUKUM ZAKAT PADA UMUMNYA DAN ZAKAT FITRAH PADA KHUSUSNYA. terus terang belajar tidak boleh hanya dengan membaca tetapi harus tahu teori dan praktek yang BENAR sebagaimana telah dilakukan oleh para pendahulu kita yang baik-baik dan benar sejak dahulu sampai sekarang ini.Harap Maklum.